Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2021 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos - pos laporan keuangan. Pasal 9 7,519,589,848,651.72Rp.d. EkuitasAkhir 7,895,849,269,005.57 (281,246,757,332.94) (95,012,663,020.91) Rp. Rp. Rp.
a.EkuitasAwal
b.DefisitLO
c.KoreksiEkuitas Laporan perubahan ekuitas sebagairnana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021 sebagai berikut: Pasal 8 9 Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XXI.1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Lampiran XX Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang; Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha orgarusasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan arus kas; Catatan atas laporan keuangan; Daftar rekapitulasi piutang daerah; Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; Daftar rekapitulasi aset lainnya; Daftar dana cadangan daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; daerah,pemerin tahanurusan Rekapitulasi realisasi belanja menurut LampiranXV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XII Lampiran XI Lampiran X Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran II Lampiran I.4 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.