1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin. BABI KETENTUANUMUM PENGHORMATAN, HAK PENYANDANG DAERAH TENTANG DAN PEMENUHAN Menetapkan: PERATURAN PELINDUNGAN DISABILITAS. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN MUSIBANYUASIN dan BUPATIMUSIBANYUASIN dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahuri 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan Iatau organisasi kemasyarakatan. 12.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 13.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraanpendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 10.Badan Hukum atau Badan Usaha adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, koperasi dan perseroan komanditer.
9.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar Disab111tas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
8.Unit Layanan Disabilitasadalah bagian dari satu institusi atau lembagayang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk PenyandangDisabilitas.
7.Pemenuhan Hak PenyandangDisabilitasadalah segalakegiatan untuk menjamin dan melindungi Penyandang Disabilitas dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
20.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menenma keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
21.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitasyang tangguh dan mandiri.
22.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan 19.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. 15.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan. 16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 17.Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Pelindungan dan Pemenuhan hak PenyandangDisabilitas. 18.Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat Daerah. 14.Akomodasiyang layak adalah modifikasidan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan .
26.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkanpotensi diri melaluiproses pembelajaranyang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
27.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat danjatau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik prornotif,preventif,kuratif maupun rehabilitatifyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah danj atau masyarakat.
28.Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk mernastikan Penyandang Disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
29.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
30.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
23.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan rnasa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mernperhitungkansumber daya yang tersedia.
24.Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalarniDisabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkankemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
25.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dan satuan atau program pendidikanpadajalur,jenjang danjenis pendidikanagar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional. administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.