DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, keanggotaan BPD, kelembagaan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan wewenang, peraturan dan tata tertib, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…