a.penetapan rencana induk jaringan LLAJKabupaten;
b.penyediaan perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten;
c.pengelolaan Terminal penumpang tipe C;
d.penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir;
e.pengujian berkala Kendaraan Bermotor;
f.pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten;
g.persetujuan hasil Andalalin untuk Jalan Kabupaten;
h.audit dan inspeksi keselamatan LLAJdi Jalan Kabupaten;
i.penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Kabupaten; J. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
k.penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten; I. penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah Kabupaten;
m.penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam daerah Kabupaten;
n.penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten;
o.penerbitan IZln penye1enggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah Kabupaten; dan
p.penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah Kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah Kabupaten. 11
a.pengharmonisasian sistem jaringan Jalan dengan kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Kabupaten, RTRW Provinsi dan RTRW Nasional, serta meningkatkan keterpaduan dengan sistem jaringan prasarana lainnya dalam konteks pelayanan antarmoda dan sistem transportasi nasional;
b.pengembangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas Jalan Kabupaten berbasis wilayah;
c.pengembangan angkutan massal;
d.mendorong keterlibatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan penyediaan prasarana Jalan;
e.peningkatan kondisi pelayanan prasarana Jalan melalui pengawasan muatan lebih secara komprehensif, dan melibatkan berbagai instansi terkait;
f.peningkatan keselamatan Lalu Lintas Jalan secara komprehensif dan terpadu;
g.peningkatan kelancaran pelayanan angkutan Jalan secara terpadu melalui penataan, sistem jaringan dan Terminal, serta Manajemen Rekayasa Lalu Lintas;
h.peningkatan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan pelayanan angkutan di Kabupaten, termasuk aksesibilitas untuk penyandang disabilitas;
1.peningkatan efisiensi dan efektivitas peraturan serta kineIja kelembagaan; dan, J. peningkatan profesionalisme sumberdaya manusia aparatur dan operator serta disiplin pengguna jasa, peningkatan kemampuan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pembinaan teknis ten tang pelayanan operasional transportasi, dan dukungan pengembangan transportasi yang berkelanjutan, terutama penggunaan transportasi umum masal di perkotaan yang efisien. 12