DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019

Nomor
10
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
135

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur berdasarkan pada asas dan tujuan, ketentuan mengenai ruang lingkup moda transportasi meliputi Transportasi LLAJ membahas Kewenangan, Arah kebijakan, Rencana Induk Jaringan, Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, Keselamatan dan Pengawasan; Transportasi Perkeretaapian membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Prasarana, Perawatan, Pemeriksaan dan Pengujian serta Angkutan; Transportasi Pelayaran membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Perizinan dan Penarifan Angkutan Laut, Kegiatan Angkatan Sungai dan Danau, Pelabuhan Umum, Sarana dan Manajemen Lalu Lintas, Terminal, Reklamasi; dan Transportasi Penerbangan membahas Kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Peraturan ini juga membahas terkait sistem informasi dan statistik, pihak yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyidikan serta Pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana

Isi peraturan

Teks135PDFHirarki

Memuat teks peraturan…