1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); I Menetapkan: I
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATIMUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUANDAN ANAK.
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Selanjutnya disingkat DPPPAadalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak Perempuan agar dapat hidup sehat dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi, baik berupa perlindungan preventif, represif maupun postremedial (pendampingan dan pengobatan).
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hal<:haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, term'asuk Anak yang masih dalam kandungan.
9.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan i fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalak berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat men~mui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan I efektif berdasarkan kesamaan hak. I
10.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar 1biasa atau memiliki potensi danl atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain. 3
11.Pencegahan adalah upaya 1angsung yang dilakukan oleh Pemerlntah Kabupaten, masyarakat dan orangtua danl atau keluarga untuk mencegah teIjadinya pe1anggaran hak Perempuan dan Hak Anak.
12.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan Anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara 1angsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua Anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir.
13.Kabupaten Layak Anak yang se1anjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak me1alui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menye1uruh dan berke1anjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
14.Anak terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
15.Perempuan korban kekerasan adalah Perempuan yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang teIjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
16.Anak korban kekerasan adalah Anak yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis atau pene1antaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
17.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerlmaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga mempero1eh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksp1oitasi.
18.Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti 1aporan adanya tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diajukan korban, ke1uarga atau masyarakat. 4
19.Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
21.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang sensitif gender.
22.Pemulangan adalah upaya mengembalikan Perempuan dan Anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/ entry point, atau dari daerah penerima ke daerah asal.
23.Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. I
24.Rumah aman adalah sebuah tempat bernaung sementara yang bertujuan • untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban kekerasan sesuai standar yang telah ditetapkan.
25.Rumah singgah adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan Anak jalanan yang melaksanakan kegiatan pendampingan/bimbingan sosial, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, bimbingan keterampilan guna menjamin agar Anak tidak melakukan aktivitas di jalanan sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar. I
26.Bimbingan rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban.
27.Responsif gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan Perempuan dan laki-Iaki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender.
28.Kepekaan Gender atau Kesadaran Gender adalah kemampuan untuk menbmukenali kesenjangan hubungan kekuasaan antara Perempuan dan • laki-Iaki di da1am keluarga dan di dalam komunitas, dampak pembagian keIja berdasar gender terhadap Perempuan dan laki-Iaki, dan pengalaman, penttasalahan, kebutuhan, kepentingan dan aspirasi Perempuan dan laki- laki adalah berbeda. 5
29.Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
30.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
31.Orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung, atau ayah dan /atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
32.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
33.Pusat Pelayanan ,Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan Perempuan diberbagai bidang pembangunan, serta perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat.