1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan pnnSlp otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
5.Dewan Penvakilan Rak-yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara I Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oJeh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sumalera Selatan.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
10.Keuangan Daerah adaJah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat diniJai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
11.Pengdolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Bdanja Negara yang selanjutnya disingkat APBNadalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
13.Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
14.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Dacrah.
15.Pengduaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
16.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam pcriodc tahun anggaran bcrkcnaan. /
17.Dana Transfer Urnurn adalah dana yang dialokasikan dalarn APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna rnendanai kebutuhan Daerah dalarn rangka pelaksanaan desentralisasi.
18.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalarn APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk rnernbantu rnendanai kegiatan khusus, baik lisik rnaupun non lisik yang rnerupakan urusan Daerah.
19.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBl-! adalah dana yang bersurnber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu bertujuan rnengurangi ketirnpangan kernarnpuan keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah.
20.Dana Alokasi Urnurn yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersurnber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pernerataan kernarnpuan keuangan antar Daerah untuk rnendanai kebutuhan Daerah dalarn rangka pelaksanaan Desen tralisasi.
21.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat OAK adalah dana yang bersurnber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk rnernbantu rnendanai kegiatan khusus yang rncruPakan Urusan Pcrnerintahan yang rncnjadi kewenangan Daerah.
22.Belanja Daerah adalah sernua kewajiban Pernerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
23.Pernbiayaan adalah sctiap pencnrnaan yang perlu dibayar kernbali dan/atau pengeluaran yang akan diterirna kernbali, baik pada tahun anggaran berkenaan rnaupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
24.Pinjarnan Daerah adalah scrnua transaksi yang rnengakibatkan Daerah rnenerirna sejurnlah uang / atau menerima manfaat yang berniIai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
25.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adaIah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah danfatau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraluran perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
26.Pemberian Pinjaman Daerah adaIah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MiIik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoIeh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
27.Dana Cadangan adaIah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan saran a Daerah yang tidak dapat dibebankan daIam 1 (satu) tahun anggaran.
28.Beban adalah penurunan man faat ekonomi atau potensi Jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbuInya kewajiban.
29.Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah yang sdanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang seIanjutnya disebut Rencana KeIja Pemerintah Dacrah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pcndapatan, bclanja, dan Pcmbiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (salu) tahun. I
32.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah .
33.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPDadalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
34.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan kepulusan lerhadap kebijakan terse but dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
35.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan olch Pcmcdntah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
36.Kegiatan adalah bagian dad Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pcncapaian sasaran tcrukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan lindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manUSIa, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dad beberapa atau scmua jcnis sumber daya tcrsebut, sebagai masukan ! untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/ jasa.
37.Kegiatan Tahun Jarnak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
38.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
39.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
40.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
41.Kinerja adalah Keluaran/ Hasil dari Program/ Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
42.Kas Umum Dacrah adalah tcmpat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
43.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat pcnyimpanan uang Dacrah yang ditcntukan olch kepala daerah unluk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar scluruh Pengeluaran Daerah pad a bank yang ditetapkan.
44.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pcrangkat Dacrah yang sclanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan scbagai dasar pclaksanaan anggaran olch pengguna anggaran. I
45.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
46.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan unluk mengajukan perminlaan pembayaran.
47.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai Kegialan operasional pada satuan Kerja Perangkat Daerah /Unil Saluan Kerja Perangkat Daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menu rut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
48.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
49.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebul TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran alaS pclaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan balas waktu dalam 1 (satu) bulan.
50.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk pcncrbitan surat perintah pcncairan dana atas Beban pengeluaran DPASKPD.
51.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pcngcluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan. /
52.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran OPA SKPO yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
53.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran OPA SKPO, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
54.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran OPA SKPO kepada pihak ketiga.
55.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkal SP20 adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBO.
56.Barang Milik Oaerah yang selanjutnya disingkat BMO adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBO atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
57.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) pcriodc anggaran.
58.Piutang Oaerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pcmerintah Oaerah dan/atau hak Pemerintah Oaerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya bcrdasarkan kctcntuan pcraturan pcrundang- undangan alau akibat lainnya yang sah.
59.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian ncgara dan penyclcnggara Pcmcrintahan Oacrah I untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
60.Urusan Pemerint.ahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
61.Urusan Pemerint.ahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
62.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
63.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenal jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
64.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
65.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupatcn Musi Banyuasin.
66.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Kcuangan Dacrah.
67.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
68.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat OBK adalah Unit SKPD yang mcnyclengarakan Urusan Pcmcrint.ahan di Bidang Kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit Daerah I SecaraLayanan Provinsi yang memberikan Profesional.
69.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
70.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
71.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
72.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas mdaksanakan penge101aan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
73.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
74.Kuasa BUD adalall pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
75.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang mc1aksanakan 1 (satu) atau bcberapa Kcgiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
76.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha kcuangan pada SKPD.
77.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menenma, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjulnya disingkat Bendahara Unit OBK adalah Bendahara Pengeluaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Daerah yang se1anjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. Standar Akuntansi Pcmcrintahan yang sclanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spcsifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam mcnyusun dan menyajikan laporan kcuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan kctcrbandingan laporan kcuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
85.Sistem Akuntansi Pemerintah Oaerah yang selanjutnya disingkat SAPO adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Oaerah.
86.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Oaerah.
87.Hari adalah hari keIja.