menetapkan Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja, di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATIMUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH I PERLINDUNGANANAK. 2 TENTANG PENYELENGGARAAN BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerlntah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Iembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerlntahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang dan berpartipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dan diskriminasi
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis Iurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. 3
12.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
13.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
14.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak. tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.
15.Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau' , lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,1 pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
16.Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
17.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manuasia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga , kelompok dan organisasi sosial, dan / atau organisasi kemasyarakatan.
19.Pendamping adalah pekeIja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 4
20.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
21.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/ atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
23.Eksploitasi Anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
24.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap Anak.
25.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
26.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum dan Anak korban tindak pidana.
27.Anak yang berkebutuhan khusus adalah Anak yang mengalami hambatan fisik dan atau mental sehingga menggangu pertumbuhan dan perkembangan secara wajar.
28.Anak korban perlakuan salah adalah Anak yang mendapat perlakukan yang tidak sesuai dengan hak-hak Anak. 5
29.Perdagangan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan Anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalagunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi Anak.
30.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang Anak dari lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran Anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua Angkat berdasarkan keputusan/penetapan Pengadilan Negeri.
31.Pengasuhan Anak adalah kegiatan membimbing, membimbing, pemeliharaan, perawatan dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang Anak secara optimal baik secara fisik, mental, spritiual maupun sosial.
32.Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harns dilaksanakan oleh Anak sesuai dengan fungsi dan peran Anak.
33.Kabupaten Layak Anak adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarusutamaan Hak Anak.