2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarahkan tugas dibidang Perkerjaan Umum dan/atau Pembinaan Jasa Kontruksi.
5.Pembinaan jasa konstruksi adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat.
6.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan perkerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan perkerjaan konsultasi.
7.Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan perkerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa perkerjaan konstruksi.
8.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK, adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
9.Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
10.Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/kegiatan yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
11.Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 12.1zin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
13.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kopetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha yang diterbitkan oleh LPJK.
14.P^keriann konstruksi adalah keseluruhan atau sebaeian pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
15.Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
16.Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
17.Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengwasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 18.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
19.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
20.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan tr#»aVi1ian 21.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
22.Penanggung Jawab Teknis yang selanjutnya disingkat PJT Tetap adalah tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
23.Tim Pembina adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk membantu tugas Pemerintah Daerah dalam membina penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat kontruksi.