DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016

Nomor
13
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pembinaan jasa konstruksi adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan perkerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan perkerjaan konsultasi. Diatur tentang azas pembinaan, maksud dan tujuan ditetapkannya perda, sasaran penyelenggaraan pembinaan, kewenangan, pelaksanaan pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…