1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
7.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8.Penyedia manara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
9.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
10.Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
11.Cell planning adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular.
12.Transmisi Jaringan Telekomunikasi Utama (Backbone) adalah saluran atau koneksi berkecepatan tinggi yang menjadi lintasan utama dalam sebuah jaringan.
13.Bangunan adalah konstruksi teknik yang tanam atau diletakan pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
14.Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan adminitrasi dan syarat teknis yang berlaku.
15.Izin Operasional menara adalah izin yang diberikan hak dan kewajiban kepada penyedia menara dan/atau pengelolah menara untuk mengoperasionalkan menara telekomunikasi dalam wilayah daerah.
16.Perusahan Nasional adalah badan usaha yang berbentuk modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang- undangan Indonesia.
17.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional yang secara nasional.
18.Instansi Pengelola adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.
19.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Kabupaten Musi Bayuasin.
20.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
21.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang RetribusiDaerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
22.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
23.Jasa umum dalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dankemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
26.Masa Retribusi adalah suatu jngka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintahan Daerah yang bersangkutan.
27.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keterangan Retribusi yang menentukan besamya jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusilebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusya tidak terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
32.Penyidikan tindak pidana di bidang RetribusiDaerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
34.Corporate Social Responsibility yang selanjutnya di singkat CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.