menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia I Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 ten tang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 61); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATI MUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 61) diubah sebagai berikut : 2
1.Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat BPPRD adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
7.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
8.Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup Juga motel, losmen, gubuk pariwisata, Wlsma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 3
10.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
14.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang se1anjutnya disingkat SKPDLB,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak danfatau sanksi administratif berupa bunga danfatau denda. 4
17.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Sayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
18.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tambahan, Surat Ketetapan Pqjak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pqjak Daerah Lebih Sayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
19.Putusan Sanding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besamya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi keuangan yang meliputi harta, kewqjiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak tersebut. 5
22.Perneriksaan adalah serangkaian kegiatan rnenghirnpun dan rnengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar perneriksaan untuk rnenguji kepatuhan pernenuhan Kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalarn rangka rnelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pernerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk rnencari serta rnengurnpulkan bukti yang dengan bukti itu rnernbuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang teIjadi serta rnenernukan tersangkanya.
25.Juru Sita Pajak adalah Pegawai yang ditunjuk untuk rnelakukan penyitaan dan rnenguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jarninan untuk rnelunasi hutang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yang wilayah keIjanya rneliputi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
27.Kas Daerah adalah Kas Urnurn Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
28.Penetapan pajak secara jabatan adalah peneta pan besarnya pajak terhutang yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dirniliki oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. 6
2.Ketentuan Pasal 20 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut :