menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
1.PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
6.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 64); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATI MUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK SARANGBURUNG WALET. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2010 Nomor 64) diubah sebagai berikut: 2 '.
1.Ketentuan angka I, angka 2, angka 3, angka 4, angka 6 Pasal I diu bah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah unsur pelaksana urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
7.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
8.Pajak Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
9.Burung Walet adalah satwa yang tennasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
10.Pengusahaan dan Pengambilan Sarang Burung Walet adalah bentuk pengambilan dan pemanfaatan sarang burung wallet di habitat alami dan di luar habitat alami. II. Habitat Alami Burung Walet adalah lingkungan tempat burung walet hidup dan berkembang. 3
12.Di Luar Habitat Alarni burung wallet adalah lingkungan tempat burung wallet hidup dan berkembang yang diusahakan dan dibudidayakan.
13.Lokasi adalah suatu kawasan/tempat tertentu dimana terdapat Sarang Burung Walet baik pada habitat alami maupun di luar habitat alami.
14.Kawasan Hutan Negara adalah Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Zona Pemanfaatan pad a kawasan hutan Konservasi.
15.Penemu Goa Sarang Burung Walet adalah seseorang atau sekelompok orang yang diakui oleh masyarakat sekitar sebagai penemu goa sarang burung walet.
16.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalarn bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Sosial Politik atau organlsasl yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha tetap dan Bentuk Badan lainnya.
17.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan /atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban seSUaI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.Surat Setoran pajak Daerah, yang se1anjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 4
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKS, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKST, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Sayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLS, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karen a jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak teru tang.
23.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat yang melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Sayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 5
25.Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
27.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
28.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak tersebut.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan menge10la data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
30.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6
31.Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.Juru Sita Pajak adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jaminan untuk me1unasi hutang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
33.Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
34.Kas Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
35.Penetapan Pajak Secara jabatan adalah penetapan besamya pajak terhutang yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
2.Ketentuan Pasal 22 di tambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: