Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adaIah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seIanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyeIenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang se!anjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsadan Politik Kabupaten Musi Banyuasin
7.Badan Narkotika NasionaI yang seIanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas me!aksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau peru bah an kesadaran, hilangnya rasa, mengurangl sampai untuk dan tentang Narkotika.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan narkotika.
11.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
12.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
13.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
14.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
15.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Kabupaten dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
16.Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
17.Pecandu Narkotika yang selanjutnya disebut pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
22.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
23.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial.
24.Tempat Rehabilitasi adalah ban gun an yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Korban Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
25.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
26.Non ASN adalah pegawai selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.