menetapkan Peraturaii Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; BUPATIMUSIBANYUASIN, Mengingat Menimbang TENTANG PEMBERIANINSENTIFDANKEMUDAHANPENANAMANMODAL DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA NOMOR2 TAHUN2022 PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURANDAERAHKABUPATENMUSIBANYUASIN BUPATI MUSI BANYUASIN I SALINAN (
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHANPENANAMANMODAL. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATI MUSI BANYUASIN Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
14.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
15.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930); mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Kabupaten.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang bertanggung jawab dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
9.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dirniliki oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan fasilitas kepada untukmasyarakat dan/ atau penanam modal kepada masyarakat untuk meningkatkan dari Pemerintah Kabupaten dan/ atau penanam modal investasi di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan nonfiskal dari Pemerintah Kabupaten 7. menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan Perizinan.
6.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal yangDaerahPerangkat Pasal 1 Dalarn Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pernerintah Kabupaten adalah pernerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pernerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Dinas adalah