1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan Bersama Bupati.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban, ketenteraman menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Ketertiban Umum dan Ketenteraman adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
9.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
10.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang sertaumum dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial memeliharamembantukemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. ll.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan dan/atau Desa dibentuk oleh Lurah dan/atau Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.
12.Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman yang selanjutnya Gangguan Trantibum adalah kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib berpotensimengakibatkan atauyang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik berbadan Hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan didalam dan/atau di luar negeri.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Knalpot racing adalah hasil modifikasi dari knalpot standar pada kendaraan. Umumnya, para pemilik kendaraan menggunakan knalpot jenis ini agar dapat menghasilkan tenaga lebih besar, dan suara lebih keras. 19.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
20.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
21.Taman adalah ruang terbuka mampu menjadi areal hijau yang mempunyai fungsi tertentu tata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
22.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
23.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
24.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti pelayanandihasilkan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
25.Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti did yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
26.Hiburan adalah segala macam bentuk atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
27.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok memproduksi, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
28.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan dariautentik yang menjual,kegiatanatau pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
29.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
30.Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan antara lain perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, meminum-minuman keras, serta perbuatan maksiat lainya. Sl.Tempat maksiat adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan transaksi atau negosiasi ke arah perbuatan maksiat maupun sarana untuk melakukan perbuatan maksiat itu sendiri.
32.Minuman Keras adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan baik dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengeceran minuman beralkohol sehingga produk akhimya berbentuk cairan dari yang mengandung etanol.
33.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka (ditempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain danserta mengganggu ketertiban ketenteraman masyarakat.
34.Pengamen adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan alat musik tertentu untuk memperoleh imbalan jasa ditempat-tempat umum.
35.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
36.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk dipergunakan memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dan suatu tempat umum kecuali yang dilakukan Pemerintah Dae rah.
37.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
38.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial, terdiri dari jaringan air bersih, jaringan listrik, penerangan jalan umum, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum / shelter kebersihan/pembuangan sampah, hidran/pemadam untuktujuan komersial bus, sarana kebakaran, jembatan penyeberangan orang dan fasilitas umum lainnya. 39.Tempat karaoke adalah tempat yang menyediakan fasilitas jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukkan nada sesuai keinginan kemudian bernyanyi tanpa hams diiringi live band atau orkestra.
40.Kafe adalah tempat minum kopi yang pengunjungnya dihibur dengan musik sejenisnya.
41.Rumah Kos atau sejenis adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal yang bersifat sementara.
42.Hotel atau penginapan adalah suatu tempat usaha komersil yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam, atau sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makanan dan minuman serta layanan lainnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan.
43.Hewan Ternak Berkaki Empat adalah semua jenis hewan temak berkaki empat baik berkuku satu atau lebih seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi dan sejenisnya.
44.Kandang adalah bangunan yang memiliki persyaratan teknis dan berfungsi untuk melindungi ternak terhadap lingkungan yang merugikan.
45.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
46.Pesta Rakyat adalah sebuah pesta besar atau sebuah acara meriah yang diadakan dalam rangka memperingati atau merayakan sesuatu yang diselenggarakan ditempat terbuka/ tertutup, jalan umum, gedung dan/atau kantor dengan menggunakan orgen tunggal, alat musik lainnya, dan/atau sound system, baik dengan penyanyi penyelenggaraannyatidakmaupun mengakibatkan berkumpulnya orang banyak.
47.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
48.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas yang 230 kV.