6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1089);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten .adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin. Pasa11 BABI KETENTUANUMUM PERATURANBUPATITENTANGLALULINTASDANANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTASI JEMBATAN DI WILAYAH KABUPATENMUSIBANYUASIN. Menetapkan MEMUTUSKAN:
10.Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 77 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 87);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin 'I'ahun 2016 Nomor 9);
8.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penye1enggaraan Angkutan Sungai dan Danau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2007 ten tang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
6.Jembatan adalah salah satu bangunan pelengkap jalan yang terdiri dari bangunan atas, landasan, bangunan bawah pondasi, pilar, jalan pendekat dan bangunan pengaman yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
7.Lalu lintas angkutan sungai di bawah jembatan adalah lalu lintas yang melintas di bawah jembatan dan aktifitas lainnya di sekitar jembatan, berupa kapal, tongkang dan rakit.
8.Tongkang adalah sarana angkutan yang menggunakan alat penarik dan atau pendorong menjadi satu kesatuan alat angkutan air.
9.Kapal adalah kendaraan arr dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angm atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dipermukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
10.Rakit adalah rangkaian kayu bulat yang berbentuk rakit dengan panjang dan lebar tertentu yang ditarik oleh kapal penarik (Tug Boat).
11.Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.. selanjutnya disingkat SBNP adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bemavigasi kapal darr/ atau lalu lintas kapal.
12.Pos Pengawasan Terpadu adalah bangunan yang digunakan oleh tim pengawas terpadu.
13.Tim Pengawas dan Investigasi adalah tim yang melakukan pemantauan, pengawasan. dan investigasi terhadap lalu lintas angkutan sungai yang melintasi di bawah jembatan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) I Unit P 1 b h (UPP), Kepolisian dan Tentara Penyelenggara e a u an Nasionallndonesia.