1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
4.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
7.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; yang selanjutnya disingkat PPLH, adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah teIjadinya pencematan dan/atau kerusakan Iingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
8.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
9.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempen,garuhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 3
10.Geospasia1 adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
11.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPPLH, adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
12.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
13.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, :tat, energl, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
14.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
15.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemarrtpuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
16.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
17.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 4
18.Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yang selanjutnya disingkat KRP, adalah dokumen dalam bentuk rancangan atau te1ah berstatus hukum yang memuat tindakan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu termasuk didalamnya urusan perencanaan tata ruang serta rene ana pembangunan.
19.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDALadalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direneanakan pad a lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
20.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL,adalah penge10laan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
21.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir seeara global dan perubahan vanabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
22.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
23.Limbah Bahan Berbahaya dan Beraeun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
24.Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik seeara langsung maupun tidak langsung, dapat meneemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
25.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimburtan limbah B3. 5
26.Air adalah semua aIr yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosH.
27.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini ekuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
28.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
29.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar danl atau jumlah unsur pencetnar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
30.Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan.
31.Udara Ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
32.Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi danl atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
33.Baku Mutu Emisi Gas Buang adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
34.Baku Mutu Gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan I atau zat padat. 6
35.Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
36.Kriteria Baku Kerusakan Tanah adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang.
37.Kerusakan Tanah adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
38.Remidiasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hid up untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
39.Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakanlahan,memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
40.Restorasi adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
41.Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan pemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian.
42.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangkaperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
43.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan diantara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 44.0rganisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
45.Orang adalah orang perseorangan atau Badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 7