1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Pertanian.
6.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau petemakan.
9.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau petemakan dalam suatu agroekosistem.
10.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
11.Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha pra produksi, sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
14.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
15.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. lembaga ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
17.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disebut BUMPetani adalah badan usaha yang berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani di Kabupaten Musi Banyuasin. IS.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani. 19.Asuransi Pertanian adalah peijanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
20.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
21.Regenerasi Petani adalah proses peremajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan menciptakan Petani baru dan/atau Petani muda.
22.Sistem Peringatan Dini adalah sistem yang memuat informasi tentang perubahan iklim dan cuaca, potensi bencana alam dan jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
16.Kelembagaan Petani adalah yang
23.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan an tar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
24.Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
25.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.