menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman dan Pemakaman; BUPATIMUSI BANYUASIN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENMUSI BANYUASIN NOMOR 3 TAHUN2025 TENTANG PENGELOLAANTAMANDANPEMAKAMAN BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN SALINAN Mengingat Menimbang Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 ten tang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSIBANYUASIN dan BUPATIMUSIBANYUASIN 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Menetapkan
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
6.Taman adalah Jalur Hijau atau lokasi tertentu yang dipergunakan bagi pertamanan, berfungsi untuk memperindah tempat tertentu.
7.Pertamanan adalah hasil segala kegiatan dan/ atau usaha penataan ruang yang memanfaatkan unsur-unsur alam dan binaan yang bertujuan menciptakan keserasian, keteduhan, keindahan, kesegaran lingkungan, kenyamanan dan pembentukan wadah kegiatan rekreasi luar ruang berupa taman Kabupaten, Jalur Hijau dan Hutan Kabupaten serta Kebun Bibit.
8.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9.Taman Kabupaten adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau yang mempunyai batas tertentu, ditata dengan serasi, lestari dan indah.
10.Jalur Hijau adalah Ruang Terbuka Hijau untuk keserasian lingkungan dengan tujuan konservasi tanah, lingkungan peresapan air, perlindungan areal khusus dan penyegaran udara yang terIetak di sepanjang jalan.
11.Hutan Kabupaten adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat didalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
12.Kebun Bibit adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Musi Banyuasin yang digunakan sebagai tempat penangkaran bibit pohon pelindung dan bibit tanaman hias.
13.Pemakaman adalah kegiatan atau proses! penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. 14.Tempat Pemakamam Umum yang selanjutnya disingkat TPUadalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakamanjenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanyadilakukan oleh Pemerintah Kabupaten MusiBanyuasin. 15.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBUadalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang pengelolaanya dilakukan oleh badan sosial dan/ atau badan keagamaan. 16.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyaiarti khusus. 17.Pemakaman Ungkonan adalah Taman Pemakaman bukan milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melainkan Pemakamantanah wakafmilik keluarga, terletak pada areal tanah tertentu yang keberadaannya sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan pemeliharaan makam menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan atau ahli warisnya. 18.Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/ atau kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/ menempatkan jenazah, yang kerena keadaan alamnya mempunyai sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain. 19.Rumah duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan Pemakaman dan /utau perabuan jenazah (kremasi).
20.Blok tanah makam adalah bagian-bagian dari taman Pemakamanumum yang terdiri dari petak-petak makam.
21.Petak tanah makam adalah tanah makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang berada di Taman Pemakaman Umum.
22.Plakat makam adalah tanda nisan terbuat dari beton bertulang.
23.Pemakamantumpangan adalah cara memakamkanjenazah dalam tanah makam yang masih berisijenazah. Pasa13 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: