DAERAH PEMAJUANTENTANGPERATURAN MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH MUSI BANYUASIN dan BUPATI MUSI BANYUASIN Dengan Persetujuan Bersama Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
9.Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 216);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Menetapkan memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.
5.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa, seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan dengan unsur-unsur Kearifan Lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
6.ObjekPemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
7.Kearifan Lokal adalah nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.
8.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. 10.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 11.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Lembaga Adat serta Pranata Kebudayaan dalam