menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Seh a t, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN dan Menetapkan BUPATI MUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEN CAB UTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN DAN PRODUKTIF DI ERA KEBIASAAN BARU CORONA VIRUS DISEASE 2019 . Pasal I Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 orang mengetahuinya, memerintahkanAgar setiap pengundangan penempatannya Musi Banyuasin. Diundangkan di Sekayu pada tanggal 30 Agustus 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN, ttd MUSNI WIJAYA Peraturan Daerah !Ill dalam Lembaran Daerah Ditetapkan di Sekayu dengan Kabupaten pada tanggal 30 Agustus 2023 Pj . BUPATI MUSI BANYUASIN, ttd H . APRIYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2023 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN :tfUKUM, ROMASARI PUR , SH., M.Si NIP. 19800715 199903 2 003 3