menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 , Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan AIat Pemadam Kebakaran;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II terrnasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 85); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATIMUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURANDAERAH TENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAANALATPEMADAMKEBAKARAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 85), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 7 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan. urusan pemerintahan o1eh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penye1enggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Musi Banyuasin.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran.
8.Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan danl atau penguji alat pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat penanggulangan Kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
9.Tabung Pemadam kebakaran adalah tabung yang berisi zat cair Igas yang digunakan untuk memadamkan api atau kebakaran.
10.Mobil pemadam Kebakaran adalah mobil yang memiliki danl atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
11.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah setiap alat pemadam api yang dapat dijinjing serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadinya kebakaran.
12.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan Iatau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang dimiliki danl atau dipergunakan oleh masyarakat.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 15.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 16.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayar atau penyetoran Retribusi yang telah dimiliki dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat .SKRD, .adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarannya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karenajumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danl atau sanksi administratif berupa bunga dari danl atau denda.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: