1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PO adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danl atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Musi Banyuasin Hijau yang selanjutnya disebut Muba Hijau adalah kondisi yang terwujud dari pembangunan yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan ketahanan sosial dengan pembangunan yang mengedepankan keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, sehingga dapat menunjang upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
9.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa;
10.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danl atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
11.lrigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan aIr untuk menunjang pertanian.
12.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
13.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
14.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
15.Energi Barn adalah energi yang berasal dari sumber energi barn.
16.Energi Terbarnkan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarnkan.
17.Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi ataU transformasi.
18.Sumber Energi Terbarnkan adalah sumber energI yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sem gerakan dan perbedaan suhu lapisan, laut.
19.Laban adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengarnhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
20.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku danf atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasukjasa industri.
21.Industri Hijau adalah Industri yang dalarn proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga marnpu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
22.Sarnpah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia danfatau proses alarn yang berbentuk padat.
23.Sarnpah spesifik adalah sarnpah yang karena sifat, konsentrasi, danf atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
24.Pengelolaan Sarnpah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinarnbungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sarnpah.
25.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alarn itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
26.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalarn strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselarnatan, kemarnpuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
27.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalarn membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
28.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
29.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemarnpuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
30.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
31.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
32.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, danl atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
33.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung danl atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, danl atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
34.Perubahan lklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfrr secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
35.Limbah adalah sisa suatu usaha danl atau kegiatan.
36.8ahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, danl atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan danl atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
37.Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah 83, adalah sisa suatu usaha danl atau kegiatan yang mengandung 83.
38.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
39.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
40.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
41.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
42.Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
43.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
44.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
45.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
46.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
47.Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur danl atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur danl atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Kondisi Sosial adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan keadaan atau situasi dalam masyarakat tertentu yang berhubungan dengan keadaan sosial.
50.Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan.
51.Infrastruktur adalah wujud modal publik (public capital) yang terdiri dari jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan dan lainnya sebagai investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
52.Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMASadalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hdup.
53.Reforma Agraria adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemikiran, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kedl (petani, buruh tani, tunkisma, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komprehensif (lengkap).