1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Produk Kabupaten adalah produk unggulan (adalah semua produk) berupa barang dan jasa yang mengutamakan danKabupatenbahan bakupenggunaan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Bela Beli Produk Kabupaten adalah gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk Kabupaten yang diwujudkan melalui tindakan membela produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan membeli dan menggunakan produk Kabupaten Musi Banyuasin.
7.Membela Produk Kabupaten adalah sikap, tekad dan perilaku yang ditunjukkan sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap produk Kabupaten Musi Banyuasin.
8.Membeli Produk Kabupaten adalah tindakan nyata yang dibuktikan dengan adanya transaksi jual beli produk Kabupaten Musi Banyuasin yang ditindaklanjuti dengan penggunaan produk Kabupaten Musi Banyuasin.
9.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, Forum/Lembaga Pembina dan/atau Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, penguatan kapasitas kelembagaan dan personalia, peningkatan kapasitas berproduksi dan pemasaran basil UMKM, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh dan mandiri.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
11.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
12.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
13.Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kelompok wirausaha yang berada pada tingkatan penumbuhan.
14.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
15.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
16.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 17.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar di sertai dengan pembinaan dan pengembangan, dengan memperhatikan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
18.Toko Modern/Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai bentuk barang secara eceran, yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket atau pun grosir yang berbentuk perkulakan.
19.Promosi memperagakan, menyebarluaskan informasi mengenai produk khas Kabupaten Musi Banyuasin untuk menarik minat masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan penggunaan produk khas Kabupaten Musi Banyuasin.
20.Sosialisasi adalah kegiatan memberitahukan dan/atau kebijakan mempertunjukkan, dan/atau kegiatan memperkenalkan adalah informasimenyebarluaskan perdagangan produk khas Kabupaten Musi Banyuasin tentang untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menggunakan produk khas Kabupaten Musi Banyuasin. kegiatan memasarkan, memperdagangkan produk khas Kabupaten Musi Banyuasin.
22.Diversifikasi adalah perluasan produk baik barang atau jasa, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan, penjualan, dan keuntungan perusahaan.
23.Petani kecil adalah petani dengan penguasaan lahan kecil, berproduksi secara terbatas, namun lebih mandiri.
24.Sertifikat suatu akta yang sengaja dibuat untuk bukti tentang adanya suatu peristiwa tertentu.
25.Register buku catatan atau daftar (nama dan sebagainya) yang disusun secara bersistem dan menurut abjad.
26.Surat Keterangan surat yang dibuat untuk memberikan keterangan tentang informasi seseorang.
27.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia.
28.Memfasilitasi adalah menyiapkan sarana dan prasarana oleh pemerintah. adalah21. Pemasaran