menetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Tata Ruang Wi1ayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5679j;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wi1ayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4833);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penye1enggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5103);
7.Peraturan . . .
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn Nornor 16jPRTjMj2009 tentang Pedornan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
8.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 47 Tahun 2012 tentang Pedornan Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan KabupatenjKota; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN dan BUPATI MUSI .BANYUASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG W1LAYAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2016 - 2036. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: L Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Pmvinsi adalah Pemerintah Pmvinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
7.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
8.Reneana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
10.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 1L Penataan . . .
11.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang., dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
13.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
14.Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
15.Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
16.Strategi penataan ruang wilayah kabupaten adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten.
17.Rencana struktur ruang wilayah kabupaten adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
18.Rencana sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
19.Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
20.Rencana ...
20.Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRWKabupaten yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
21.Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW Kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataanjpengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kabupaten yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
22.Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang kabupaten yang sesuai dengan rencana tata ruang.
23.Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruangjpenataan kabupaten dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukanjfungsi ruang sesuai dengan RTRWKabupaten.
24.Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
25.Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
26.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
27.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
28.Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
29.Kawasan ...
29.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang benungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
30.Kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
31.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
32.Kawasan dengan ciri khusus (tematik) adalah kawasan yang pengembangannya menonjolkan salah satu sektor yang dianggap potensial dan menjadi ciri bagi kawasan bersangkutan.
33.Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditujukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarkis keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
34.Kawasan perikanan adalah kawasan budidaya perikanan yang ditetapkan dengan kriteria wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budidaya perikanan, industri pengolahan hasil perikanan, dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
35.Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, danfatau lingkungan.
36.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
37.Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitamya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
38.Kawasan resapan air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer)yang berguna sebagai sumber air.
39.Pusat ...
39.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan kabupaten yang fungsinya melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
40.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKLadalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
41.Pusat Kegiatan Lokal promosi yang selanjutnya selanjutnya disebut PKLp adalah adalah .kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan yang diusulkan oleh kabupaten.
42.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan kabupaten yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
43.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah kawasan kabupaten yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
44.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah danfatau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan Kabel.
45.Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
46.Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distrbusi barang dan jasa untuk masyarakat didalam kawasan perkotaan.
47.STO adalah Sentral Telepon Otomatis untukjaringan telekomunikasi.
48.BTS adalah Base Tranceiver Station.
49.Sistem IPAMadalah Sistem Instalasi Pengolah Air Minum.
50.TPS adalah Tempat Penampungan Sementara.
51.TPST adalah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.
52.TPAadalah Tempat Pemrosesan Akhir.
53.SPAMadalah Sistem Pengolahan Air Minum.
54.Pertambangan ...
54.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasea tambang.
55.Pariwisata adalah berbagai maeam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
56.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri - kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
57.Kawasan suakaalam dan pelestarianalam adalah kawasan yang mewakili ekosistem khas yang merupakan habitat alami yang memberikan perlindungan bagi perkembangan flora dan fauna yang khas dan beraneka ragam.
58.Kawasan eagar budaya adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bemilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
59.Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
60.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai danl atau pulau-pulau kedl yang luasnya kurang dari atau sarna dengan 2.000 (dua ribu) km2.
61.Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari eurah hujan ke danau atau ke laut seeara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
62.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
63.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
64.Ekosistem ...
64.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
65.Habitat adalah lingkungan fisik, kimia dan biologis dengan eiri-eiri khusus yang mendukung spesies atau komunitas biologis tertentu. 66.Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Musi Banyuasin.
67.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan yang bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Musi Banyuasin dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati daIam koordinasi penataan ruang di Kabupaten.
68.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain daIam penataan ruang.
69.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam pereneanaantata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatanruang.