menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang- Undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ten tang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten tang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 4
20.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5340);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembar Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5372) Sebagaimana Telah diu bah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6057); 5
26.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lemabar Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
29.Pearuran Pemerintah Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
31.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
32.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (Lemabar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
33.Peraturan Pre sid en Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2018) 6
34.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
35.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
36.Peraturan Mentri Oalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Mentri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Oari Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
37.Peraturan Mentri Oalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyrakat di Kelurahan;
38.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor);
39.Peraturan Oaerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2007 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2007 Nomor 22);
40.Peraturan Oaerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2019 (Lembar Oaerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 94) 7
41.Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUS! BANYUASIN dan BUPATI MUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUS1 BANYUASIN TENTANG ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2020.