1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; :
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 t~ntang I Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahunl 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Uddang- I Undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran iegara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Drrat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun i 1956 I . Nomor 57) Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kot~praja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera S~la,tan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 11959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182~); ,
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang [pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Re1!lUblik I Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lemparan Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana I telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 1ahun I • 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunll~94 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara ReJublik I ! I '
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang I : Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebasl dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Nfgfira , , Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambalJ.an , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); i
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 teJiltang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndOre'sia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negl(lra Republik Indonesia Nomor 4286); I ' I
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Rep~~lik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lemba~an Negara Republik Indonesia Nomor 4301); I ' t 2 Negara Republik Indonesia nomor 4438); Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); I ' , , .
8.Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tc::ntang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RejJUblik Indonesia Nomor 4400); i
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah PusJt dan I Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran 1
10.Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentangPajak I Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik , Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun I 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran ~~gara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam~ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang I Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 ~ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara I Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Taml:iahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );I
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tetltang I Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil , Kepala Daerab (Lembaran Negara Republik Indopesia ITahun 2000 Nomor 109); i
13.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 12001 I tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repyblik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lem~aran ! 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan A6~gota I ' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, TaJbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)! '
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tbntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lenib¥an Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomdr i 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indbn,esia , Nomor 4502);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indhn~sia I : Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); i
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tenqrng Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indbnbsia I : Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara I : Republik Indonesia Nomor 4575); !
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 teltang I ~ Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TamJahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ~5:76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer:intah I Nomor 56 Tahun 2005 ten tang SIKD (Lembaran ~egfU"a Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, TamoaItan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara ReJ.u~lik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lem~aian Negara Republik Indonesia Nomor 4577); I :
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang I Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tamblrnan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4
21.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan , Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran ! Negara Republik Indonesia Nomor 4593); ! I I
22.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 t<::ntang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran I . Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92) , Indonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tllntang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 2006 ! Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik , ! i
24.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tintang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia TahUn: 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); I I
25.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik I Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lemparan Negara Republik Indonesia Nomor 4864); ! 1
26.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 teptlillg Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lem~afan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomot ,18, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind~nesia Nomor 4972); i
27.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 teiltang I ' Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang! Til.ta I Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indopesia ; ~ Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara I Republik Indonesia Nomor 5104); 5
28.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan I~s~ntif I I Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 12;010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Rel:niblik Indonesia Nomor 5161); I
29.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tJntang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran ~e~ara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambaPan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t~nt1mg Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Ind~mesia I Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Ne&ara Republik Indonesia Nomor 5219);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tertang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Ind6nesia Tahun 2016 Nomor 114); I'
32.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo~ .38 I ! Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah di:n~an : i Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); I i
33.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 teht~g Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana Itelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Preisiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas I . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tehtang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Nbgara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, TamJahan , , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); 6 Layanan Umum Daerah;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun ,2006 ten tang Pedoman Penge101aan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dJngan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun !2011 , tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedpman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun .2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan i I ,
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 12011 , I tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial I , yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bdlanja ! I Daerah sebagaimana te1ah diubah terakhir ddngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Ped9man Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber , I dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita I Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);1 I I
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 12017 I ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapata~ dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita N~gara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); I , I
38.Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nombr 22 i Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Ban~asin Tahun 2007 Nomor 22); I
39.Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 tentang Pembentukan dan I No~or 9 I Suslman J Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9). 7 Kabupaten i ' I I Dengan Persetujuan Bersama J : DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN MUSI BANYUA IN: dan I BUPATI MUSI BANYUASIN