menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun f 959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotaprqia di Sumatera Selatan (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); b. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 20OO tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor LO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (kmbaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2Ol2 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS MEMUTUSKAN: 3. 4. 5. 6. 7. 8. MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2OL2 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN M ENARA TELEKOM UNI KASI. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2Ol2 Nomor a) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :