Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2017
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak air tanah, nilai perolehan air tanah.
Isi peraturan
Pasal 5
Dasar pengenuran Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihihrng dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- e.kualitas air; dan
- f.tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
- (3)Dihapus. {U (2t a. b. c. d. 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Lubuklinggau pada tanggal e7 Sc?tembo 2Ol7 BUPA SI RAWAS, GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tarrggal e? $c*+cravo 2Ot7 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OI7 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SEL,ATAN ( to /MURA l2OL7l. H. ro 4
Membuka PDF…