menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2OLg tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; ksal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotaprqia di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Mengingat : 1. b. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OL7 tentang Jasa Konstmksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstmksi (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O1O tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5620 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2013 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS BUPATI #ffi' RAWAS MEMUTUSKAN: 3. 4. 5. 6. 7. 2 MenetAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I Ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2}ll Nomor 11) dihapus, sedangkan Pasa1 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :