8.Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
9.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
10.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
11.Pekerja adalah orang yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah yang berada dalam hubungan kerja. 4
12.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dan dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentukusaha tetap.
13.Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Rawas minimal 6 (enam) bulan.
14.Penempatan Tenaga Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya baik untuk sementara waktu maupun tetap dalam suatu hubungan kerja maupun usaha mandiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
15.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
16.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah salah satu bentuk mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja dari satu Provinsi untuk dipekerjakan di Provinsi lain.
17.Surat Persetujuan Penempatan yang selanjutnya disingkat SPP adalah Surat persetujuan dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD;
18.Pencari Kerja adalah tenaga kerja baik yang menganggur maupun yang masih bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan yang harus mendaftarkan diri pada Instansi Pelaksana.
19.Kartu AK/I adalah kartu tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada Instansi Pelaksana. 20.Lembaga Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat LLK adalah fasilitas milik Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan kerja. 5
21.Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga pelatihan kerja yang berbadan hukum yang memiliki izin serta terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas.
22.Pemberi Kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.
23.Sertifikat Lembaga Latihan Kerja dan Sertifikat Lembaga Pelatihan Kerja Swasta adalah sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.