menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratrrran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2OLt tentang Pajak Hiburan. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembenhrkan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); c. 2. undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 32091; undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang P4jak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh wajib Pajak (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5L791;
8.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 20tl tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011 Nomor 11). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS 3. 4. 5. 6. 7. 2 MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2OLl Nomor 11) diubah yakni :
1.ayat (21 hurrf e dihapus.
2.ayat {21 huruf g kata golf dihapus.
3.ayat (21 hunrf I kata panti prjat dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :