Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha; Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapr4ia di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2At4 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e1; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS MEMUTUSKAN: MenetaPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2OO2 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA.
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (kmbaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2OO2 Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. 4. 2
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlalnr pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas. Di tetapkan di Lubuklinggau pada tan ,'t $trt^bc? 2Ol7 BUPAII SI RAU/AS, H.H GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal 37 (cflenbcn zofi LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OT7 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SEL,ATAN ( I |MURAI 2017). 5 3
Membuka PDF…