Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Isi peraturan
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 20A6 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2OO6 Seri C Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlalm. 3. 4. 2
Pasal 2
Perahrran Daerah ini mulai berla}m pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Lubuklinggau pada tan ,7 S4t€rttt cr 2OL7 BUPAT SI RAWAS, H.H GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal ?1 Lv+drb't 2OtT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OT7 NOMOR (, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN ( G /MURA/2OL7\. DAERAH MUSI RAWAS, 3
Membuka PDF…