DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Isi peraturan

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 20A6 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2OO6 Seri C Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlalm. 3. 4. 2

Pasal 2

Perahrran Daerah ini mulai berla}m pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Lubuklinggau pada tan ,7 S4t€rttt cr 2OL7 BUPAT SI RAWAS, H.H GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal ?1 Lv+drb't 2OtT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OT7 NOMOR (, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN ( G /MURA/2OL7\. DAERAH MUSI RAWAS, 3