Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
Isi peraturan
Pasal 2
Peraturran Daerah ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratrrran Daeratr ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daeratr Kabupaten Musi Rawas. Di tetapkan di Lubuklinggau pada tan a7 $cAtemur 2OLT BUPATI I RAWAS, H.H GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal t7 kgtcatzrr. 2OL7 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OL7 NOMOR ..1.... NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SET.,ATAN ( 7 /MURA/2017). ND H. ISBANDI 3
Membuka PDF…