Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
Isi peraturan
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan (kmbaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Seri C Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. 4. 2
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daeratt Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Lubuklinggau pada tanggA. 37 Scthrrt'cc 2Ol7 BUPATI I RA\TIAS, H.H GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal 3l tq+6L.t a 2OL7 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OL7 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN ( g /MURA/2017). 8 3
Membuka PDF…