1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
3.Bupati adalah Bupati Musi Rawas.
4.Dewan Penn akilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Musi Rawas.
5.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan pemndang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetqiuan bersama kepala daerah.
6.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat Perkada adalah Peraturan Bupati.
7.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
8.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
9.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten. 1O. Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. 1 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota, yarlg disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 3
15.Badan Pembenttrkan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat ttt"p, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
17.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
19.Pembentukan perda adalah pembuatan peratur€rn perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, pen)rusunan, pembahasan, peneta.pan, pengundangan, dan penyebarluasan. 2O. Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
21.Naskah Akademik adatah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 22.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Atau Berita Daerah.
23.Autentifrkasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
24.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
25.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan keda sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur kepada Kabupaten terhadap materi muatan ranc€rngan produk hukum daerah berbentuk Peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
26.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rErncangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umlrm, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggt.
27.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
28.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap selumh atau sebagian Buku, Bab, Bagran, Paragraf, Pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau pembahan. 2g.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan ke sej ahteraan masyarakat dan / atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
30.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
31.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
32.Penjabat adalah pejabat sementara unhrk jabatan bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pej abat defrnitif.
33.Hari adalah hari kerja.