menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentarE Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera selatan (kmbatan Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); b. c. : 1. d_ Mengingat 2. /'D-'' Menetapkan :
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (kmbaran Netara Repubtk Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 12, Tambahan l€mbaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4967);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint han Daerah (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan L€mbarart Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubsh beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tent€nt Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerinteh Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Dengan Pers€tujuan Bersama DEWAN PERWAI(IAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSI.AL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN