Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Lampiran1 : Laporan realisasi anggaran Lampiran 1.1 : Ringkasan Laporan realisasi anggaran menurut urusann pemerintahan daerah dan organisasi, Lampiran 1.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan n 9 pembiayaan Lampiran 1.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, Lampiran1.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara: n Lampiran 1.5 ' Daftar piutang daerah Lampiran 1.6 : Daftar penyertaan modal (Investasi ) daerah, Lampiran 1.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah, | Lampiran 1.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya Lampiran 1.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran keuangan berikutnya, Lampiran 1.10 : Daftar dana cadangan daerah .dan Lampiran 111 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah b. Lampiran II : Neraca C. Lampiran III - Laporan arus kas
d.Lampiran IV - Catatan atas laporan keuangan