Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Musi Rawas. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Bupati adalah Bupati Musi Rawas. Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas. Masyarakat adalah setiap orang/warga yang bertempat tinggal di dalam wilayah daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk. 3. 4. 5. 3 10. 11. 12. 13. 14. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Akta Kelahiran adalah akta yang diterbitkan oleh perangkat Daerah yang membidangi Pencatatan Sipil yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran anak. Desa/Kelurahan adalah susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Surat Permohonan adalah surat yang dibuat perseorangan, organisasi, atau Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk memohon bantuan kematian kepada Pemerintah Daerah. Surat keterangan domisili adalah untuk menjelaskan domisili seseorang. Ahli Waris adalah orang tua, suami, istri, anak dan keluarga sekandung. Santunan Kematian adalah pemberian santunan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada ahli waris dari masyarakat yang telah meninggal dunia. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 6. 7. 8. 9. 4
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(1)