DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021

Nomor
10
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
210

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah kabupaten, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, BLUD, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks210PDFHirarki

Memuat teks peraturan…