DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur pula tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…