Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri: 1) Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas. Lampiran 1.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi. Lampiran 1.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lampiran 1.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan. 8 2) Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. 3) Lampiran III : Laporan Operasional. 4) Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas. 5) Lampiran V : Neraca. 6) Lampiran VI : Laporan Arus Kas. 7) Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan. 8) Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah. 9) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih. 10) Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir. 11) Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. 12) Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah. 13) Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap. 14) Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan. 15) Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya. 16) Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah. 17) Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek. 18) Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang. 19) Lampiran XIX : Daftar Sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya. 20) Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan badan usaha mlik daerah/perusahaan daerah terdiri atas. Lampiran XX.1 : Iktisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Lampiran XX.2 : Iktisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. 9