menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susuna.n fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerinta.han, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 7. 8. 9. 10. 11. t2. 13. L4. 5
15.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama padawilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahartart, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan ralryat. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber p€rngan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rlmah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumah maupun mutunya, €un€Ln, merata, dan terjangkau. Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sitem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pang€rn pokok di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati mau.pun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 16. L7. 18. 19. 20. 6 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Diversifikasi pertanian adalah Pengalokasian sumber daya pertanian kebeberapa aktifitas lainnya yang menguntungkan secara ekonomi maupun lingkungan. Intensifikasi Lahan Pertanian adalah strategi peningkatan lahan pertanian melalui pengaman€rn produksi, peningkatan produktivitas dan peningkatan intensitas tanaman. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah strategi peningkatan lahan pertanian melalui pembukaan lahan hutan, pencetakan sawah dan perluasan areal tanam barr.. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pembahan fungsi L,ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Insentif adalah suatu sarana memotivasi berupa materi, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja kepada para pekeda agar dalam diri mereka timbul semangat yang besar untuk meningkatkan produktivitas kerjanya dalam organisasi. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima dapat berupa lisik maupun non lisik dan harls dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan objek yang dikecualikan dari pqiak pendapatan. Ganti rrgi adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang malakukan kelalaian atau kesalahan sehingga menyebabkan kenrgian tersebut. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, h* gu.na usaha, hak guna bangunan, h* pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tduan pemberian hak atau dasar penguasaannya. 29. 30.
31.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara,kelebihan atau kekurangan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur, tanah pasir, sulfat masam dan gambut. Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencana€rn jangka panjang daerah Kabupaten Musi Rawas untuk periode 2006-2025. Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah Kabupaten Musi Rawas untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2016- 2021. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas periode 1 (satu) tahun. Kepentingan Umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertenhr.