Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Bupati adalah Bupati Musi Rawas. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 1. 2. 3. 4. Dinas adalah Dinas yang menangani persampahan. | SEA AN 1 pa 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan. Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Daerah. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya, yang meliputi ruang darat, laut maupun udara. Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Daerah. Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subjek hukum. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum. 6. 7. 8. 9. . Pihak lain adalah pihak yang terkait dengan pelaku17 usaha. ——g— PASAF KOGRIN NASI BAG NU he N 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. || PA Eu Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ckonomi. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pengelolaan sampah. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai jenis atau sifat sampah. Penanganan sampah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kapan taman MUAT NASI jr (1 27. 28. 29. 30. 31. 32. 35. Pengelola Sampah adalah orang atau badan yang bertanggung jawab mengelola sampah pada tempat- tempat tertentu. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah, Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara. Pengurangan Sampah adalah upaya pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Penyedia jasa pengelolaan sampah adalah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah. Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya, Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disingkat 3R adalah prinsip pengelolaan sampah dengan cara mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang. 3. -—— —$@-—- - - KANG FURY | Ar: NASI 37. 39. 40. 41. 42. 43. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 4. ——G—- SARAF KOOBPI Raul DJRG HUKLTV ta? 45. 47. 48. 49. S1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Transfer Depo adalah tempat transit sampah dari gerobag ke dalam truk sampah untuk diangkut kec TPA. Transfer station adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit sampah dari gerobag ke dalam truk untuk diangkut ke TPA. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah. Sistem Pembuangan Terbuka atau Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah dengan cara membuang sampah begitu saja ditanah lapang terbuka tempat pembuangan akhir tanpa tindak lanjut sehingga dinilai dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. KABAG HUKUM A01: 10 FA