Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2021
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan ini diatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, Harga Satuan Pokok Kegiatan selanjutnya disingkat HSPK adalah standar yang digunakan untuk menilai kewajaran dalam menyusun Rancana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penerapan harga pokok satuan kegiatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
- 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor926); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor7). Menetapkan .' .' PAR;\F KO~RDINASI K~AG !:UKlFb{IA\!' Tujuan ditetapkannya HSPKadalah :
- a.memberikan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan, PPASdan RKA-SKPDDPA-SKPDguna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja serta penentuan anggaran berdasarkan tolak ukur kinerja yang jelas;
- b.sebagai instrument untuk penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap suatu kegiatanj aktivitas PO; dan
- c.untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran dan terciptanya akuntabilitas dalam penyusunan anggaran.
Membuka PDF…