DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, psikis terhadap korban. Diatur tentang hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan anak, hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan perempuan, peran masyarakat, penyelenggaraan pemulihan korban, dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…