Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD atau perseroan terbatas lainnya. Diatur tentang pendirian, tempat kedudukan dan kantor pusat, maksud dan tujuan, jenis usaha dan/atau bidang usaha, mitra kerja, modal dan saham, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lain, pemeriksa eksternal, kewajiban pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…