menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae.rah Kabupaten Musi Rawas Utara; BUPATI MUSI RAWAS UTARA, DEIIOAII RAIDIAT TUHAII YAJIG IIAHA E8.A Mengingat; Menimbang RAK KEUAKOAK DAii ADIDNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGOOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEII IIUSI RAWAS UTARA TEIITAJIO PERATURAB DAERAH KABUPATEII IIUSI RAWAS UTARA IIOIIOR 5 TAHUX :J017 BUPATIMUSIRAWASUTARA PROVDISISUIIATERASELATAK ,. l(enetapDA: PERATURA1f DAERAH TENTAlfO HAK KEUAlfOAlf DAlf ADllllfTSTRATIJ' PIIIPINAN DAN A.NGOOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEII MUSI RAWAS U~ARA. Dea.pa P~reetujuaa Ber-ma DEWAJIIPERWAKILAJI RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA clan BUPATIMUSIRAWASUTARA Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
(1)Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas pcnghasilan yang pajaknya di'oebankan pada:
a.APBD, meliputi:
1.uang representasi;
2.tunjangan keluarga;
3.tunjangan beras;
4.uang paket;
5.tunjangan jabatan;
6.tunjangan alat kelengkapan; dan
7.tunjangan alat kelengkapan lain. Bapan Keaatu Penchaalla.D Plmplnan clan Anccota DPRD BABU PEJIOHASILA.Jf, TUJIIJAIIOAR KESEJAHTERAAJII, DAii UAKG JASA PEIIGABDIAN PIJfPlNAlf DAlf ANOGOTA DPRD Pua) 1 Dalam Pcraturan Darrah 1 K b iru, Yang d.unaksud dengan: · a Upaten adalah Ka bupatm Musi Rawas Utara.
2.Pcmerintah Kabu . 3 . paten adalah Pernerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. · Bupati adalah Bupati Musi Rawas Utara, 4· Wakil Bupati adalah Walo.l Bupati Musi Rawas Utara. S. Pcraturan Bupati adalah Peraruran Bupati Musi Rawas Utara. 6· Anggaran Pcndapatan d.an Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD add...1.tlircnca.na. keuangan cahun.an daerah yang ditetapkan dengan Peraruran Daerah. 1· Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya d..isin.gka.t DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
8.Ptmpman DPRO adalah Kerua dan Walcil-Wakil Ketua OPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
9.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupatcn Mu~i Rawa~ Utara dan tc\ah mengucapkarv ~umpah/ janji.
10.Sekretariat DPRD adalah unsur pcndukung DPRD Ka bu paten Musi Rawas Utara.
11.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. LUI kETKwTUu UIIUII Pual7 (I) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagairnana di.ma.ksud dalam Pesel 2 ayat ( 1) huruf a a11gka 6 dan angka 7 diberikan sctiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalarn badan musyawarah, kornisi, badan anggaran, badan pernbentukan Perda, badan kehonnatan, atau alat kelengkapan lam.
(2)Tunjangan aJat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jaoatan:
a.ketua, sebesar 7 ,So/o (tujuh koma lima persen};
b.wakil ketua, sebesar 5o/o [uma persen); Pau16 Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan An~u<.a OPRO sebesar 145% (seratus empat puJuh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan. Paaal 5 Uang paket sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat ( 1) huruf a angka 4 diberikan seriap bulan kepada Pimpirrau dwa A11KKuta DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan. Pua14
(1)Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {l) huruf a angka 2 dan angka 3 <.hberikan &ci.iap buian kcpada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pcgawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paaal 3
(1)Uang representasi seb . . l di'ocrikan seua agaimana d1_m~sud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a angka P bulan kcpadtt P1mpuuin 0.,11 Au~o\Ji DPi<D.
(2)Uang representasi kctua DPRD setara dengon gaji pokok Bupati.
(3)Uang representasi wakil ketua DPRO sebcsar 8CYVo (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(4)Uang representasi Anggota DPRD sebeoar 75% (tajuh puluh lima piers.en\dari uang representasi ketua DPRD.
b.Pimpinan dan AnggotaDPRO
1.tunjangan komuniJca . . Y8:11g bcrR1Jn,r.kut.an, rncliputi: . 9• mtens1f; dan 2· twlJangan reses.
(2)Pe:be~an ~jak penghasilan k ~ d p· . se gaimana d1ml::lksud d <' PA 8 irnpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan pera~tt tt ttytt\. ll) hu, us· u u.,,, hu, w 'o uuakukan sct.ulf.i an pcrundang~undanv,un. Pua19
(1)Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tcrdiri atas:
a.jaminan kesehatan;
b.jaminan kecelakaan kcrja;
c.jaminan kematian; dan
d.pakaian dinas dan atribut.
(2)Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1 ), Pirnpinan DPRD disediakan tunjangan kescjahteraan bcrupa:
a.rumah negara dan periengkapanrrya;
b.kendaraan dinas jabatan; dan
c.belanja rumah tangga. PaM.18
(1)Tunjangan komuni.kasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka l diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3)Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)Kemampuan keuangan daerah sebagaimana climaksud pada ayat (3) ditcntukan berdasarkan basil perhirungan atas besaran pendapatan umwn daerah dilrurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. (S) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a.tinggi, paling banyak 1 (tujuh) kali;
b.sedang, paling banyak S (lima] kali; clan
c.rendah, paling banyak 3 (tiga) kali. da.ri uang representasi ketua DPRD.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana di.maksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.sekre-taria, sebesar 4% (ernpat pcrsen); dan
d.anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3)Tunj~g~ alat kelengk.apan lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
(2)dibcnkan seiama ahit kelengkapan lain leTbcmtuk dan mc\aksanak.an \ugas.
(1)Pua) 1~
(1)Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD eebagairnana dimaksud dala.m Pasal 9 ayat ( l) huruf d terdiri atas:
a.pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang daJam 1 (satu) tahun;
b.pakaian sipil resrni disediakan l [saru) pasang dalam l [saru) tahun;
c.pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang daJam 5 (lima)tahun;
d.pa.lcaian dmas hanan lengan panjang disediakan l (satu) pasang dala.m 1 (satu) tahun; dan
e.pakaian yang bcrcirikan kha~ daerah di~diaka.n l (~tu} pal.\an~ da\am \ (satu) tahun.
(2)Pakaian dinas dan atribut ~ebagaimana dimaksud pada ayet (1) disediskan dengan mempert.imbangkan prinsip efisiensi, efeknfitas, dan kepatutan.
(3)Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dines dan atribut sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur daJam Peraturan Bupati. Pual 11 ~a:in~ kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimakxud dalam ke ia d~~ (l)_ huruf b d~ huruf c ~.ibcrikan seauai derrgan jarrunan kc~cwJw.an IJd jarrunan kernatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- un angan. ·
(1)J . PaMl 10 ~nan kesehatan seba aim . d,oc,'i.kan dalarn be t k ~ ana dirnakaud dalam f'oeanl 9 uy1et [ I] t'l1Jruf a K h II u 1uraJ1 kcJ.U:tua BacJ ,~ ese atan sesuai dengan ketentuan ra ~11 c1,yclr11J'J1.,>HiJ ./,111111u111 fj.,r;111I
(2)Jami pe ruran perund~Jnv,- uruh,r,v;,n nan kesehatan seh0..rflima.na dirrmk~, rl . dan anak sesuai dengan ketentuan . " p~riA nyS)t ( I) \' 'VJ• ,,.,,W,M•ilt IJ!it ri
(3)Sci . . . peraruran perundang u11rJor,v;H1 . . am jarrunan kesehatan seba aimana di Anggota DPRD disediakan g ik imakxud par.fa uyot I I). J>irnrM,un ,fan mengetahui status keseha:~~nl saan kesehatan yfjn5< br.r11JJwan unt.uk diberikan oleh Sadan p I I uar . cakupan pclavarran kt:~h.atJJt1 ycang enye enggara .Jarninan Soaial Kr~,,.h~,,:,n
(4)Pemeriksaan kesehatan seba aim . [saru] kaJi dalarn 1 ( tu) t! ana dimaksud pada ayat (3) d1l.uknonliknn J tennasuk istri dan anak. un dan duakukan d1 dalarn ncKrri ..-:rt& udak Se la in tunjan k . DPR gan CSCJahteraan seba . D dapat d1sectiakan tunJan an k go.1rnon~ d1mAlou<l ,,,.,,,, i,y-., I I). Ar•i!.VJ'''* a ,-u1r1u/ g Cl'K"Jahternon lxr llJJU . .,.l neK~n:t d· I b tu . an per c11t,'.kal)liru1y~. Utira . n.,angan transporta . SI. 1 Pual 15
(1)DaJam hal Pernerintah Daerah bclum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bcrsa.ngkutan diberikan tunjangan pcrumahan dan tunjangan transportasi.
(2)Dalam haJ Pernerintah Daerah bclum dapat menyedia.kan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagairnana dimaksud daJarn Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat dibcrikan tunjangan pcrumahan.
(3)Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pi.mpinan OPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bcntuk ~an~. dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janii.
(4)Tunjangan perumahan sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dan tunjanga.n transportasi bdgi Anggota DPRD sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (3~ diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhirung mula.i tanggaJ pengucapan sumpah/ janji.
(5)Bagi suami dan/ a tau istri yang menduduki jabatan ~bagai Pimpinan d~/ atau Anggota OPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunJangan perumahan. Pual 14 ( l) ~ ncgara dan perlengkapannya serta kcndaraan dinas jabatan yang discd.lakan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 13 tidak dapat discwabchun. digunausahakan, dipindahtangan.kan, dan/ atau diubah status hukumnya.
(2)Strukrur dan benruk bangunan rumah negara yang disediakan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat diubah. /fl) Ru.:m.an negara dan perl~nRkapann P) huruf a dapat disediakan ba y~ scbaga1mana d1rnaksud dAt.,m P'i, ,1 Q Yat k~t('ntuan .Pe'ratura.n i:>eru d gi nggota OPRD sesua, sta.nd,u bero~ r\...tln f3) fTma.ka.Jan n an.g-undangan. ha.-..,- - - rumah negara dan perlcngka ~~«.U.lldJl.8 dt.maksud d pannya serta kcndaraan dmds 14t:Mtan perl~ngkapannva seba pa a ~yat (I) dan J'.)f'maka,an rurnah n<'R~ra dKn i- - gaimana dt.maksud d (2) . . -.etentuan peraturan pa a ayat d1lakukan S<""su81 d('ng-tt.n i>erundang-undangan. (4 J P-= enc lihctr-dcin · CUUlah n~~ant da.a 1 .-- ·l 1.•.• Jabatan sebagaimana dirnak per en~-pannytt sc, la kc:-nddnltU1 d,nct.s dan perlengkapann ba 8':1d pada _ayat ( 1) dan pemchharaan rurnah rtegar a APBD. ya se gaimana dtmaksud pada ayar (2) dibebankan pada
(5)Dawn hal Pim · d I pman DPRD bcrhenti atau berakhir masa bakti rurnah neenra an per engkapannya se-~ 1-.... d d. . • l!I~~ - keadaan baik a w:a A~n araan mas Jabdtan wajib dikcmbti.hkan dct.ld.JU tan an-,:, 1 ....__ kepada Pe-me~tah Daerah paling lam bat l [satu] bulan sejak '5160..I berhenti atau berakrurnya masa bakti.
(6)beDalam ~al Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapermya rhenti atau berakhir bakti ah d ik . masa , rum negara dan perle ngkapannya wajib 1 cmhali.kan ~alam keadaan baik kepada Perneriritah Daerah pahng \~mbat l ( sa tu) bulan SCJak tanggaJ berhen ti a tau berakhirnya masa. bakti.
(7)Ketcntuan lebih lanjut mcngenai tata cara pengernbalian rumah negara dan per~n~pannya serta kendaraan dinas jabatan ditctapkan dengan Peraruran Bupati dengan mempedomani ketentuan peraturan pcrundang-undanga.n. Pual 18
(1)Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, rugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2)BeJanja rurnah tangga sebagairnana dirnaksud pad a ayat ( 1) diguna.kan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemarnpuan keuangan daerah.
(3)Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalarn program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4)Ketentuan mengenai su.u1dar kebutuhan minimal rurnah tangga scbagairnaua dimaksud pada ayat (3) diatur dalarn Peraturan Bupati. Pua.I 17 ( 1) Besaran tunjangan perumahan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 15 hams memperhaukan asas keparutan, kewajara ..n, rasionali<.as, standar harga seternpat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Besa.ran tunjangan transportasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Besaran tunjangan perurnahan yang dibayarkan hams sesuai dengan standar satuan harga sewa rurnah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (4J Besaran tunja.nga.n transportasi yang dibayarkan harus sesuai denga.n standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5)Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/ kota tidak boleh melebihi besara.n tunja.nga.n perurnahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRDprovinsi. (6J Ketentuan Jebih Janjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalarn Peraturan Bupati. PuaJ 16 R_umah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan scbaga.imana dimak~ud dal~1 Pasal 13 :sc:..-<H tu11ja11Ka.t•perurnahan dan tunjangan trarrsport.asi sebagrumana dirnaksud dalarn Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bcrsamaan.
(6)Uagi Pirnpman dan .At1AA',.ltal>Pl~O yang auami atau istrinya menjabat sebagai kepala daeroh/wukil kepala daernh pada daerah yang sama tidak diberikan runjangan perumohun.
(7)B.agi .Pimpinan dan/atau Anggota OPRD yang dibcrhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perurnahan dan tunjangan transportasi. Pua120
(1)Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang OPRO oerupa:
a.program, yang terdiri atas:
1.penyelenggaraan rapat;
2.kunjungan kerja;
3.pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Pcrda;
4.peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPHD~