1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Musi Rawas Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara.
7.Transportasi adalah proses perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik digerakkan tenaga manusia, hewan, atau mesin.
8.Rencana Induk Transportasi adalah dokumen rencana pembangunan dan/atau pengembangan jaringan Transportasi di daerah. 5
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kereta.
11.Trotoar adalah bagian dari jalan yang diperuntukan untuk pejalan kaki.
12.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
13.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari Kendaraan bermotor atau Kendaraan tidak bermotor.
14.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
15.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau ditarik oleh hewan.
16.Kapal adalah Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk Kendaraan yang berdaya dukung dinamis, Kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
17.Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu. 6
18.Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut biaya.
19.Sepeda Motor adalah Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
20.Mobil penumpang adalah kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
21.Mobil Bus adalah kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
22.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
23.Taksi adalah Kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
24.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
25.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan bermotor selain daripada Kendaraan bermotor untuk penumpang dan Kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang- barang khusus.
26.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh saran itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan bermotor.
27.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya.
28.Pengujian berkala Kendaraan bermotor adalah pengujian 7 Kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus.
29.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
30.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
31.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu Kendaraan yang tidak bersifat sementara.
32.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar-moda transportasi.
33.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, Pelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya.
34.Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
35.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
36.Barang Khusus adalah jenis barang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus misalnya kayu logs, barang curah, batang rel, ternak, ikan beku dan sebagainya. 8
37.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
38.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan Transportasi Kereta api.
39.Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasional kereta api yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah agar kereta api dapat dioperasikan.
40.Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten.
41.Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, dibawah dan diatas tanah atau bergantung serta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten.
42.Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
43.Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api yang berada dalam 9 kewenangan pemerintah daerah.
44.Kereta api khusus adalah kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
45.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
46.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang–undang untuk melakukan penyidikan.
47.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
48.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
49.Jalan Kabupaten adalah Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten.