1.paten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pe erintah Kabupaten adalah Pernerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.ati adalah Bupati Musi Rawas Utara.
4.Wa il adalah Wakil Bupati Musi Rawas Utara.
5.Sek etaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Uta a.
6.De an Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD h DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
7.rintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan oleh rintah Daerah dan DPRD rnenurut asas otonorn dan tugas pern antuan dengan prinsip otonorn seluas-luasnya dalarn sistern dan prin ip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dirnaksud dala Undang-undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945.
8.Org nisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah OPD di Pern rintah Kabupaten Kabupaten Musi Rawas Utara.
9.Sat an Polisi Parnong Praja selanjutnya disingkat Sat Pol PP adalah bagi n perangkat daerah. dalarn penegakan Peraturan Daerah dan elenggaraan Ketertiban Urnurn dan Ketentrarnan Masyarakat.
10.Poli . Parnong Praja selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota Satpol PP ebagai aparat Pernerintah Kabupaten dalarn penegakan Peraturan Dae ah dan Penyelenggaraan Ketertiban Urnurn dan Ketentrarnan · ,
11.ala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Pr ja Kabupaten Musi Rawas Utara.
12.as Pertanian dan Peternakan yang selanjutnya disebut Dispertanikan lah Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Utara.
13.Te nak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai pe ghasil pangan, bahan baku industri, jasa darr/ atau hasil ikutannya ya g terkait dengan pertanian.
14.Te nak Besar adalah Sapi, Kuda, Kerbau dan Sejenisnya.
15.Te nak Kecil adalah Kambing, domba dan sejenisnya.
16.Pe ilik Ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hu urn dapat berbuat bebas akan pemilikan ternak tersebut.
17.Pe ggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan ole pemiliknya.
18.suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ter ak sebagai identitas domisili.
19.Ta da Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dal m bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan
20.pat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan njuk oleh Pemerintah Kabupaten yang diperuntukkan khusus sebagai te pat penggembalan ternak.
21.Pen ngkaran adalah lokasi tempat peternakan budidaya ternak. eliharaan adalah upaya yang dilakukan secara intersif dan kontinyu m rangka meningkatkan produktifitas ternak.
23.Pen rtiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan ken amanan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran. 22.
24.Bad n adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer, Badan Milik Negara/Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Per ekutuan firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lem aga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
25.Pet gas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditu askan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
26.Pen idikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Peg wai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, k mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu buat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah ini sert menemukan tersangkannya.
(1)Seti p orang atau badan dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan tern k dengan Radius Kejauhan dari pemukiman vanv SPSll::li rl::ln tpb h , ,
(2)Se iap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya da am kandang atau diikat sehingga tidak lepas / berkeliaran.
(3)Lo asi kandang atau penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
a.emukiman penduduk;
b.mah ibadah;
c.empat pendidikan
d.ungai-sungai/ sumber-sumber atr bersih yang berada di wilayah abupaten;
e.asar-pasar;
f.erminal; dan
g.empat-tempat keramaian lainnya.
(4)Da am hal kandang ternak yang dekat dengan pemukiman penduduk wa ib mendapat persetujuan dari tetangga dan diketahui lurah/kepala de a setempat.
(5)Ra ius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih Ian ut dengan Peraturan Bupati. Pasa13
(1)Un uk menjaga keindahan dan ketertiban, pemilik ternak dilarang me empatkan kandang ternaknya dilokasi tertentu dalam wilayah Ka upaten Musi Rawas Utara.
(2)Lo asi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut den an Peraturan Bupati.